TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/4/2018) kembali menggelar sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam persidangan, mantan pejabat Kemendagri, Irman yang dihadirkan di sidang menyebut Anang merupakan anggota konsorsium yang paling aktif.
"Terdakwa ini anggota konsorsium paling aktif, kalau bukan dia mungkin akan sulit dilaksanakan e-KTP. Kalau berkaitan dengan uang, saya baru tahu dari pak Sugiharto," ucap Irman.
Irman melanjutkan pada akhir Desember 2011, Sugiharto pernah melaporkan pada dirinya bahwa Anang telah menyerahkan uang ke Andi Narogong namun jumlahnya tidak disebutkan.
Lalu Sugiharto kembali melapor pada Irman, menyatakan Andi sudah menerima uang dari Anang. Uang tersebut diserahkan Andi pada Setya Novanto.
"Bulan Mei, dari termin 1-4 jumlahnya saya lupa, itu lancar. Barulah di termin ke 5, Sugiharto lapor kalau Anang tidak bisa lagi menyetorkan uang ke Andi," terang Irman.
"Saat termin ke 5, Sugiharto lapor lagi ke saya. Pak ada masalah, Andi marah sama Anang karena Anang tidak bisa setor lagi," lanjut Irman.
Untuk mencari jalan keluar, ungkap Irman, dilakukan pertemuan di rumah makan dekat Plaza Senayan antara Andi, Anang dan Sugiharto.
"Dari pertemuan itu, tidak ada jalan keluar. Andi semakin marah kemudian bilang muka saya mau dibuang pak SN (Setya Novanto). Kalau begitu berhenti saja kerja sama," ucap Irman menirukan perkataan Andi saat marah.
Doketahui dalam surat dakwaan, Anang didakwa melakukan korupsi dan memperkaya perusahaannya sebesar Rp 79 miliar terkait pengerjaan proyek pengadaan e-KTP.
Selain memperkaya PT Quadra Solution, Anang juga memperkaya dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto serta mantan Sekretaris Jenderal Kemendagri, Diah Anggraini.
Anang juga disebut turut memperkaya mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto dan beberapa anggota DPR periode 2009-2014, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong serta sejumlah pihak lainnya.