TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan, mengatakan pihaknya akan memanggil langsung Kepala RSPAD Gatot Soebroto Mayjen TNI Terawan Agus Putranto atau Dokter Terawan, untuk membuktikan keampuhan metode DSA (Digital Substaction Angiography) atau yang disebut metode ‘cuci otak’ untuk mengobati penyakit stroke.
Seperti diketahui metode tersebut kemudian disebut menyalahi kode etik kedokteran sehingga Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) mengeluarkan surat pemecatan keanggotaan dr Terawan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Baca: Minimnya Sarana Keagamaan di Sumatera Utara
“Poin utamanya sederhana, kami butuh data berapa persen yang berhasil disembuhkan dengan metode ini dan berapa yang gagal. Data itu penting untuk menilai apakah metode itu berhasil atau tidak,” jelas politisi PAN tersebut di Gedung Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Untuk memenuhi keperluan data itu Dede Yusuf mengatakan akan memanggil dr Terawan besok Senin (9/4/2018) mendatang bersama dengan IDI, MKEK, dan asosiasi profesi kedokteran yang berkaitan.
Dede Yusuf mengatakan DPR RI mencoba menengahi masalah tersebut karena metode itu dinilai berpengaruh kepada kebutuhan masyarakat.
“Kami menghormati keputusan majelis untuk beri teguran, tetapi ada sisi lain yang perlu dilihat yaitu dari sudut pandang masyarakat, kami mewakili masyarakat. Kalau masyarakat butuh metode itu maka akan kami beri solusi.”
“Kita lihat besok Senin, rencananya pukul 14.00 WIB,” pungkas Dede Yusuf.