Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus Hanura, Amron Asyhari, dan seorang pengacara Denny Adrian Kushidayat, menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati Soekarnoputri.
Amron dan Denny menjalani pemeriksaan sekira pukul 19.00 WIB di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/4/2018).
Baca: Lagi, Puisi Sukmawati Dilaporkan Ke Bareskrim Polri
Keduanya selesai menjalani pemeriksaan sekira pukul 00.15 WIB. Kedua pelapor didampingi tim kuasa hukum kantor Advokat Nugroho Djayusman.
"Belasan pertanyaan," ujar Denny di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (6/4/2018).
Denny mengatakan, penyidik melakukan pemeriksaan perdana terhadapnya.
Denny mengklarifikasi terkait laporannya terhadap Sukmawati.
Baca: Istri Lihat Sempat Terjadi Cek Cok Dengan Seorang Pria Sebelum Pensiunan TNI AL di Cilandak Tewas
"Tadi kita tanya kenapa terlalu cepat, terus dia bilang karena ini viral," ujar Denny.
Pada pemeriksaan kali ini, ucap Denny, penyidik mendalami tuduhan penodaan agama dengan terlapor Sukmawati.
Hal yang ditekankan penyidik, yakni pada bait puisi mana yang menurut pelapor memenuhi unsur penodaan agama.
Baca: Perawat Mengaku Tidak Tahu Penyebab Benjolan Selebar Kuku di Kening Setya Novanto
"Jadi kita kasih tahu salah satunya ada Syariat Islam, terus bicara soal cadar, terus kemudian bicara Adzan. Konsennya ketiga itu," ujar Denny.
Denny membantah pihak kepolisian menyarankan untuk mencabut laporan terhadap Sukmawati.
Penyidik masih memfokuskan materi pemeriksaan terhadap laporan tersebut.
Baca: Puan Minta Buruh dan Pemerintah Terus Sinergi
Sementara itu, Amron mengaku mendapatkan belasan pertanyaan.
Materi pemeriksaan pun masih seputar tuduhan penodaan agama yang dilayangkannya.
"Hampir sama kok materi pemeriksaannya," ujarnya.
Laporan Denny telah diterima dengan LP/1782/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Sementara laporan Amron terdaftar dengan LP/1785/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018.
Dalam laporan tersebut Sukmawati diduga melanggar Pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama.
Sementara dalam laporan Denny, Sukmawati dikenakan Pasal 156a KUHP dan atau Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.