Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan tiga saksi untuk kasus gratifikasi dengan tersangka gubernur Jambi, Zumi Zola (ZZ).
Tiga saksi yang diperiksa ini berasal dari unsur swasta dan DPRD. Mereka yakni Agus Rubiyanto, Ketua DPRD Kab Tebo Prov Jambi, Khalis Mustiko, wiraswasta, dan Ahmad Mustafad, swasta.
"Tiga saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka ZZ," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Diketahui KPK menetapkan Zumi Zola dan Plt Kadis PUPR Jambi Arfan sebagai tersangka suap dan gratifikasi atas prouek-proyek di Pemprov Jambi pada Jumat (2/2/2018).
Baca: Media Rusia Protes Pernyataan Tsamara Amany: Indonesia Tak Perlu Contoh Putin yang Diktator
Atas perbuatannya, Zumi Zola dan Arfan disangkakan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, KPK lebih dulu menetapkan empat orang tersangka di kasus suap pengesahan APBD Provinsi Jambi.
Mereka yakni anggota DPRD Prov Jambi Supriyono, Plt Sekda Jambi, Erwan Malik, Plt Kadis PUPR Jambi Arfan dan Asisten Daerah III Syaifuddin.