Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUN-VIDEO.COM - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, sedari pagi tadi, Jumat (6/4/2018), sore harinya Plt Ketua DPRD Malang Abdul Hakim ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Kota Malang tahub Anggaran 2015.
"AH (Abdul Hakim) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan cabang Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain Abdul, penyidik juga menahan empat anggota DPRD Malang periode 2013-2019 terkait kasus yang sama, yakni Sulik Lestyowati, Tri Yudiani, Imam Fauzi, dan Syaifur Rusdi.
Baca: Kartu Indonesia Sehat Tidak Berguna Bagi Korban Bom Bali, Chusnul Khotimah
Baca: KPK Tunggu Vonis Setnov Untuk Tentukan Pemeriksaan Puan Maharani dan Pramono Anung
"4 anggota DPRD, IF (Imam Fauzi) dan SR (Syaiful Rusdi) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan tersangka SL (Sulik Lestyowati) dan TY (Tri Yudiani) ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur," ungkap Febri.
Terpisah sebelum dijebloskan ke tahanan, Abdul Hakim berharap penahanan dirinya dan sejumlah anggota DPRD Malang lainnya tidak menganggu pembangunan dan situasi Kota Malang.
"Saya selaku ketua DPRD pengganti, dengan ini kota Malang harus tetap berjalan, apapun situasi penduduk kota Malang harus tetap membangun," imbuhnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menahan 14 tersangka yaitu Wali Kota nonaktif Malang Moch Anton yang tengah mencalonkan diri kembali di Pilkada 2018, dan anggota DPRD Yaqud Ananda Gudban.
Keduanya ditahan bersama dengan anggota DPRD Malang Heri Pudji Utami, Abd Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, dan Sukarno.
Berlanjut Rabu 28 Maret 2018, KPK menahan lima anggota DPRD Malang terkait dugaan suap APBDP tersebut. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Kota Malang, M Zainuddin dan Wiwik Hendri Astuti, serta tiga anggota DPRD, Salamet, Mohan Katelu dan Suprapto.
Penahanan juga dilakukan pada Sahrawi yang langsung dijebloskan ke rutan usai menjalani pemeriksaan pada Kamis 5 April 2018 kemarin.(*)