TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri terus mengusut laporan yang masuk terkait puisi 'Ibu Indonesia' Sukmawati Soekarnoputri yang dianggap menyinggung azan, syariat Islam serta cadar.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal, mengaku pihaknya hingga saat ini masih melakukan pengambilan keterangan dari berbagai pihak terkait.
"Jadi kasus ini masih berlanjut, karena belum masuk ke proses pro-justicia. Saat ini tahapan penyelidikan, (masih) dilakukan pengambilan keterangan," ujar Iqbal di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (9/4/2018).
Pengambilan keterangan yang dimaksud Iqbal adalah kepada para ulama. Menurutnya itu penting untuk menentukan apakah puisi yang dibaca Sukmawati termasuk ke dalam kategori penghinaan agama.
Ia pun berjanji pihaknya bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini, meski sang terlapor telah meminta maaf kepada publik.
"Semua pihak akan kami mintai keterangan, ini ada tahapannya, semua tergantung keterangan yang didapat penyidik," kata Iqbal.
"Intinya kami bekerja profesional dalam menangani kasus ini," tandasnya.
Sebelumnya, Persaudaraan Alumni (PA) 212 melakukan aksi demo agar pihak Bareskrim Polri segera menahan dan memproses secara cepat Laporan Sukmawati Soekarnoputri, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).
Anak mendiang Presiden pertama RI, Soekarno, itu telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri.
Puisinya yang berjudul 'Ibu Indonesia' dianggap menyinggung tentang azan, syariat Islam serta cadar.
Puisi yang dianggap melecehkan umat Islam tersebut dibacakan, pada acara memperingati 29 Tahun Anne Avantie Berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018, di Jakarta Convention Centre, Rabu (28/3/18).
Kemudian, Sukmawati sendiri telah secara resmi menyampaikan permohonan maafnya kepada umat Islam, dalam konferensi pers di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Ia mengaku tidak ada niat sedikitpun untuk menghina umat Islam di Indonesia.