TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden petahana diperbolehkan menggunakan fasilitas pesawat kepresidenan untuk berkampanye pada pemilihan presiden (Pilpres) 2019.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman, menegaskan penggunaan pesawat kepresidenan itu merupakan bagian dari upaya pengamanan kepada presiden petahana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Pasal 305 ayat (2), (3) dan (4) menyatakan capres dan cawapres tetap mendapatkan fasilitas pengamanan, kesehatan dan pengawalan yang bersumber dari APBN. Tak hanya itu, pada Pasal (5) dinyatakan untuk pengawalan dan pengamanan diatur dalam peraturan presiden.
Baca: Bawaslu Ingatkan Jokowi Tidak Bagi-bagi Sepeda Saat Masa Kampanye Nanti
Namun, kata dia, hanya calon presiden petahana saja beserta pasukan pengamanan presiden (Paspampres) yang dapat menggunakan pesawat kepresidenan tersebut.
Sementara itu, untuk tim sukses tidak diperkenankan.
"Kalau pesawat itu melekat dengan presiden, berarti hanya boleh digunakan untuk presiden. Kalau ada Paspampres di situ untuk mengamankan presiden, ya hanya untuk memgamankan presiden," tutur Arief, Selasa (10/4/2018).
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Johor Darul Ta'zim, Laga Penentu Piala AFC Grup H
Dia menjelaskan penggunaan pesawat kepresidenan tersebut tidak dapat disalahgunakan.
Artinya, hanya untuk alasan pengamanan calon presiden petahana kendaraan itu dipergunakan.
"Bukan untuk mengamankan tim kampanye. Jadi harus dipahami itu. Ini kan yang melekat dengan pejabat yang bersangkutan. Ya kan semua fasilitas yang melekat pada dirinya ya boleh. Ya nanti detilnya, fasilitas apa yang boleh dan tidak boleh itu seperti apa di PP," tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan calon presiden petahana boleh menggunakan fasilitas pesawat presiden untuk berkampanye pada pemilihan presiden 2019 mendatang.
Menurut dia, pesawat kepresidenan merupakan fasilitas yang melekat dan tidak bisa dilepaskan dari presiden meski sedang cuti kampanye sekali pun.