News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Saksi Sebut Anggota Tim 11 Bupati Rita Sempat Minta Proyek di Dinas Peternakan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Saksi Suriyansyah dalam kasus suap dan gratifikasi Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim pemenang Rita Widyasari saat Pilkada di Kutai Kartanegara atau Tim 11 diketahui pernah meminta pekerjaan atau proyek di Dinas Peternakan serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kutai Kartanegara.

Hal tersebut diungkap Haji Suriyansyah, Aparatur Sipil Negara pada Sekretariat Kukar saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/7/2018) bagi terdakwa Rita dan Khairudin dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

Baca: Soal Cawapres Jokowi, Hasto: Kami Konsentrasi Pilkada Serentak Dulu

Dalam keterangannya, Suriyansyah mengaku ketika menjabat sebagai Kepala Dinas Peternakan ‎dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dia pernah didatangi Junaidi, anggota dari tim 11.

"‎Junaidi ke kantor saja tahun 2011 untuk kegiatan Penas. Dia minta kegiatan pengadaan barang dan jasa di Dinas peternakan diberikan ke dia, begitu juga saat saya di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi," ujar Suriyansyah.

Baca: KPK Pelajari Putusan PN Jakarta Selatan Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Boediono

‎Suriyansyah mengaku tidak memenuhi permintaan dari Junaidi saat itu, sehingga hubungan antara keduanya menjadi tidak harmonis.

"Tidak ada tindak lanjut dari permintaan Junaidi, saya tidak ‎menurut. Saya tetap pada mekanisme pengadaan barang dan jasa," ucap Suriyansah.

Baca: ‎ Bupati Bandung Barat Terjaring OTT KPK

‎Diketahui, Selasa (10/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus penerimaan gratifikasi dan suap dengan terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan tujuh saksi yakni Henie rusdianto, A Faizal Nur Alam Sosang, Surip Sugianto, Suriansyah, Akhmad Rizani, Abrianto Amin, dan Lauw Juanda Lesmana‎.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini