Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Rahmat Bagja, menilai gerakan tanda pagar (tagar) #2019GantiPresiden tidak termasuk kampanye negatif atau black campaign. Menurut dia, gerakan itu merupakan bagian dari kebebasan berekspresi warga.
“Ini it’s logic saja. Demokrasi secara logis, bukan black campaign. Kalau black campaign itu menyerang presiden secara pribadi. Kalau ganti presiden itu logis atau save presiden silakan. Itu kebebasan berekspresi,” tutur Bagja, ditemui di kantor Bawaslu RI, Selasa (10/4/2018).
Baca: Ketua KPU: Penyelenggaraan Pilkada Serentak Berjalan Baik
Gerakan #2019GantiPresiden merupakan inisiasi dari Ketua DPP PKS, Mardani Ari Sera. Meskipun di inisiasi partai politik, namun Bagja tidak mempermasalahkan gerakan tersebut.
Dia membandingkan dengan sejumlah gerakan partai politik atau organisasi massa pendukung Presiden Joko Widodo.
“PKS mempunyai perspektif soal presiden siapa di 2019, ya silakan. Atau Golkar dan PDIP ada Gojo, silakan saja, ketika Gojo boleh, ketika lain boleh, lalu, kenapa kalau Mardani for President tidak boleh? Boleh kok, bagaimana Mardani bisa menjadi presiden kalau tidak ganti Jokowi,” ujar Bagja.
Namun, dia mengharapkan agar tidak menyerang pribadi calon presiden. Serta menggunakan cara-cara konstitusional untuk melakukan pergantian presiden.
“Kami harapkan tidak menyerang pribadi, yang penting itu. Pemilu 2019 salah satunya untuk mempertahankan proses pemilihan presiden. Silakan kalau mau ganti presiden, tetapi proses di pemilu,” tambahnya.