Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bandung Barat Abubakar (ABB) sebagai tersangka suap dari Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat (AHI).
KPK juga menetapkan Asep Hikayat sebagai tersangka.
Baca: Abu Janda Laporkan Rocky Gerung Gara-Gara Sebut Kitab Suci Fiksi
Dua pejabat lainnya yakni, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati (WLW) dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adiyoto (ADP) pun ditetapkan sebagai tersangka.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB, WLW, dan ADY. Sedangkan sebagai pemberi AHI," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).
Baca: Pesawat Militer Aljazair Jatuh, 257 Orang Tewas
Penetapan tersangka Abubakar terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar penyidik KPK, Selasa (10/4/2018) malam.
Atas perbuatannya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca: Kuasa Hukum Bupati Rita Bersaksi Dalam Persidangan
Sedangkan, Asep diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.