News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2024

Serba-serbi Remisi Khusus-Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal 2024, Hampir 16.000 Napi Dapat Remisi

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Belasan narapidana Lapas Kelas IIA Kediri Terima Remisi Natal 2024. --- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) Natal 2024 bagi belasan ribu narapidana di seluruh Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM - Pada momen perayaan Natal 2024 ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) untuk hampir 16 ribu narapidana di seluruh Indonesia. 

Total ada 15.807 narapidana menerima remisi khusus.

Menurut Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, sebanyak 15.691 narapidana di antaranya menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I).

Selain itu, Kemenimipas memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.

- Rincian Remisi Natal 2024

Total narapidana maupun anak binaan yang mendapatkan remisi khusus maupun pengurangan masa pidana pada momen Natal kali ini, berjumlah 15.976 orang.

Di antaranya, 15.691 narapidana menerima pengurangan sebagian masa pidana (RK I).

Sementara itu, sebanyak 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).

Kemudian, Kementerian Imipas juga memberikan pengurangan masa pidana (PMP) kepada 169 anak binaan.

Rinciannya, 166 anak binaan mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga lainnya langsung bebas (PMP II).

- Alasan Pemberian Remisi

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, menaati aturan, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Hal tersebut, disampaikan Menteri Imipas pada Rabu (25/12/2024).

Baca juga: 15.807 Narapidana di Indonesia Dapat Remisi Natal, 116 Napi di Antaranya Langsung Bebas 

“Sistem pemasyarakatan melihat pemidanaan bukan sebagai balas dendam semata, tetapi harus mengedepankan pada aspek pembinaan sehingga mampu mengantarkan warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan,” jelas Agus Andrianto.

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana pun didasarkan pada berbagai regulasi.

Termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

- Pesan Menteri Imipas

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini