TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2018-2021 Haris Pertama menilai, kasus minuman Oplosan yang menewaskan kurang lebih 51 orang di Jawa Barat dalam waktu yang relatif bersamaan merupakan kejadian yang sangat mengkhawatirkan.
“Korbannya dominan anak muda yang masih dalam usia produktif. Fenomena peredaran miras oplosan ini sungguh merupakan ancaman dan penyakit yang bisa membunuh masa depan pemuda, apalagi produsen miras oplosan ini banyak diproduksi secara massal dan ilegal," ujar Haris, Rabu (11/4/2018).
"Seperti kasus di Jawa Barat baru-baru ini, bahan-bahan produksi yang digunakan adalah campuran ginseng, dioplos dengan komix dan autan yang merupakan obat nyamuk yang mengandung racun Diethyltoluamid (DEET), yang penggunaanya untuk kulit aja bisa merusak, dan mengakibatkan iritasi, sungguh berbahaya apalagi bila dikonsumsi melalui miras oplosan ini,” Haris menambahkan.
Karena itu, menurut Haris, pemerintah melalui kepolisian harus proaktif menangani kasus ini, produsen miras oplosan harus segera diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya, dan terkait kejadian ini statusnya sudah kejadian Luar biasa.
“Karena itu perlu dibentuk satgas khusus pemberantasan miras oplosan di daerah Jawa Barat, apalagi kejadian ini sebarannya terjadi dibeberapa tempat, tapi produsen dan sumber miras oplosan ini terdeteksi menurut Kepolisian Jawa Barat bersumber dari satu pabrik di Bekasi,” terangnya.
Baca: Jawaban Kenapa Peminum Miras Oplosan Lekas Temui Ajal
Aktivis muda ini menambahkan, pemerintah perlu melakukan langkah preventif, karena kejadian demi kejadian seperti ini sudah banyak terjadi dibeberapa wilayah kota besar di Indonesia.
“Karena itu rumusan UUD anti Miras perlu diperjuangkan untuk keselamatan generasi muda, jangan sampai anak muda indonesia punah dan tidak produktif karena mengkonsumsi miras, apalagi miras oplosan yang merupakan alkohol metanol (racun),”jelasnya.
Selain itu kata dia, pihak Kepolisian perlu diperkuat dengan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras oplosan maupun miras yang dijual bebas dan dikonsumsi anak mudah dibawah umur.
Menurut Haris, Negara perlu turun tangan membangun generasi muda bangsa, melindungi dan mengedukasi pemuda, karena itu, RUU Anti Miras harus segera dibahas dan disahkan secepatnya oleh DPR menjadi UU, karena melindungi masa depan generasi muda dari pengaruh buruk miras jauh lebih penting daripada sekedar melihat miras sebagai bisnis Industri untuk kepentingan ekonomi.
“Dan yang paling penting keluarga harus melakukan edukasi pada anak-anak muda, karena keluarga merupakan sekolah interaksi yang tidak terbatas untuk melakukan pendidikan akhlak dan moral generasi muda,” pungkasnya.