TRIBUNNEWS.COM - Nasib siapa yang tahu, maksud hati ingin bekerja demi kumpulkan uang untuk keluarga, malang diperoleh Parinah (50) di negeri orang.
Menahun bekerja di Arab Saudi, tak sepeser pun Parinah menerima gaji.
Nasib tidak semakin membaik, ketika Parinah diboyong majikannya ke Brighton, Inggris tahun 2001.
Belasan tahun Parinah tidak menerima gaji, paspornya ditahan, bahkan ia dilarang ke luar rumah sendirian.
Kisah miris Parinah, seakan menyibak ratusan kemungkinan buruk lainnya: benarkah ada banyak Parinah lain di luar sana?
Kepala Bidang Pengembangan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Penempatan Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banyumas, Agus Widodo mengungkapkan kasus Parinah akan menjadi pembelajaran yang berharga bagi pemerintah.
Ia pun berharap masyarakat yang berencana menjadi calon TKI agar mengikuti prosedur yang berlaku dan berangkat melalui perusahaan penyalur yang juga kredibel.
“yang penting jangan lewat perorangan, karena makin sini banyak sindikat yang seperti itu, mengiming-imingi ini itu, tapi ujung-ujungnya pasti bermasalah.”
Lantas seperti apa ciri agen TKI yang ilegal? Berikut Grid.ID rangkum dari berbagai sumber.