News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemecatan Dokter Terawan

Dokter Terawan Masih Diizinkan Buka Praktik Lagi

Penulis: Fitri Wulandari
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dokter Terawan

Ada tiga hal yang didesak Komisi IX agar segera dilakukan oleh Kementerian Kesehatan serta lembaga terkait.

Poin pertama adalah komisi yang membidangi tenaga kerja, transmigrasi, kependudukan dan kesehatan itu mendesak agar Kementerian Kesehatan membentuk Saruan Tugas (Satgas) bersama.

"Komisi IX DPR RI mendesak kepada Kementerian Kesehatan RI untuk membentuk satuan tugas bersama dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," papar Dede, dalam RDP tersebut.

Baca: Waspada Tinggi Gelombang di Perairan Selatan Bali Capai 2,5 Meter

Hal tersebut bertujuan untuk menilai layak atau tidaknya metode Digital Substraction Angiogram (DSA) yang digunakan Dokter Terawan dalam terapi cuci otaknya, sebagai metode terapetik.

Komisi IX pun memberikan waktu 45 hari bagi Kemenkes dan pihak terkait untuk membentuk satgas tersebut.

"Untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) sebagai metode terapetik, paling lambat 45 hari," jelas Dede.

Dede kemudian menyampaikan poin kedua, yakni Komisi IX DPR RI juga meminta agar Kemenkes, KKI, dan IDI untuk segera menyelesaikan permasalahan tentang DR dr Terawan Agus Putranto.

Selanjutnya, poin ketiga Komisi IX mendesak ketiga lembaga tersebut untuk menjelaskan metoda DSA tersebut kepada seluruh masyarakat.

Agar kelak tidak ada keresahan yang ditimbulkan mengacu pada polemik praktik Dokter Terawan yang terjadi saat ini.

Dokter Terawan (Kolase)

"Komisi IX mendesak Kemenkes, bersama KKI dan IDI untuk bertanggungjawab memberikan penjelasan terkait keamanan metode DSA kepada masyarakat, agar dapat meredam keresahan," tutur Dede.

Bentuk Satgas
Dede Yusuf juga menyampaikan komisi yang dipimpinnya meminta agar Satuan Tugas (Satgas) bersama segera dibentuk Kementerian Kesehatan RI dengan Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Pembentukan satgas tersebut bertujuan untuk melakukan penilaian teknologi kesehatan terhadap metode Digital Substraction Angiogram (DSA) sebagai terapi terapetik.

Kemenkes pun menyanggupi permintaan tersebut dengan tenggat waktu selama 45 hari.

"Ya tenggatnya 45 hari, tadi mereka (Kementerian Kesehatan) minta waktu, dan satuan tugasnya terhitung hari ini," ujar Dede.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini