News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2019

KPU Minta KY Telusuri Pelanggaraan Kode Etik Hakim Gugatan PKPI

Penulis: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berencana melaporkan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyidangkan permohonan gugatan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke Komisi Yudisial (KY).

Sidang itu dipimpin ketua majelis hakim, Nasrifal, serta hakim anggota M Arief Pratomo dan Unun Pratiwi. Mereka akan dilaporkan, karena diduga telah melanggar kode etik.

Untuk itu, KPU RI akan berkoordinasi dengan KY. Atas hasil konsultasi, KPU berencana dalam waktu tidak terlalu lama membuat laporan dugaan kode etik dan pedoman perilaku hakim di PTUN.

Baca: Setya Novanto Akan Dirawat, Pegawai RS Permata Hijau Panik

"Sekarang, kami melakukan analisa mendalam termasuk berkonsultasi dengan KY, sebagaimana kewenangan KY salah satunya membuat analisa putusan, proses dan putusan yang telah dibuat dalam persidangan," tutur Ketua KPU RI, Arief Budiman, di Kantor KPU RI, Kamis (12/4/2018).

Menurut dia, KPU RI atas laporan itu akan menerima hasil analisa dan mempertimbangkan untuk mengambil langkah yang diperlukan. Ada analisis dan eksaminisasi yang nanti bisa dipakai KPU mengambil sikap.

"KY memandang laporan ini perlu mendapat prioritas, karena menjadi perhatian publik dan KPU bekerja berdasarkan tahapan yang sangat ketat," kata dia.

Sampai saat ini, menurut dia, KPU sudah merancang pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman dengan KY.

Dia menambahkan, MoU itu harus diproses cepat, sebab melihat proses pendaftaran calon legislatif, calon presiden dan wakil presiden, serta anggota DPD yang membuka kemungkinan terjadi sengketa.

Baca: Memiliki Kesamaan Rasa, Lima Seleb Ini Bikin Geng Sweet Moms

"KPU sampai hari ini sudah merancang pembuatan MoU antara KPU dan KY. Dalam MoU membuat proses sidang dilakukan pemantauan oleh KY," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini