News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Bacakan Sendiri Nota Pembelaannya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto membacakan nota pembelaan atau pleidoi hari ini.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, membacakan sendiri pleido atau nota pembelaannya, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Jumat (13/4/2018).

Pantauan Tribunnews.com, Setya Novanto membaca dengan seksama nota pembelaan yang berbentuk satu bundel dokumen yang sudah dijilid.

Terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu membaca lempar per lembar pledoinya.

Baca: Kerap Diabaikan, 5 Kebiasaan Pagi Ini Justru Bikin Berat Badan Anda Bertambah

Selesai membacakan pledio pribadinya selama satu jam lebih, lanjut kini giliran kuasa hukum Setya Novanto yang membacakan pledoi.

Pembacaan pledoi dari kubu kuasa hukum dibacakan oleh pengacara Maqdir Ismail. Menurut Maqdir, pledoi yang dibacakan ialah berisi rangkuman pledoi.

‎Diketahui, hari ini, Jumat (13/4/2018) Pengadilan Tipikor Jakarta mengagendakan sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP untuk terdakwa Setya Novanto (Setnov) dengan agenda pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.

Setya Novanto mengajukan pleidoi setelah ‎Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Ketua DPR RI itu dengan pidana penjara selama 16 tahun. Selain dituntut penjara, Setnov juga didenda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar 7,435 juta dolar AS dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.

‎Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini