News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Century

Nadia Mulya: Semoga Boediono Kesatria dan Bertanggungjawab

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presenter Nadia Mulya yang juga merupakan putri dari terpidana kasus Dugaan korupsi dana talangan (bailout) Bank Century Budi Mulya, usai menyambangi KPK di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4/2018). TRIBUNNEWS.COM/FITRI WULANDARI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nadia Mulya, putri terpidana kasus Century Budi Mulya menanggapi positif pernyataan mantan Gubernur Bank Indonesia, Boediono terkait dengan kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun tersebut.

Presenter sebuah stasiun televisi itu berharap Wakil Presiden ke 11 RI memiliki jiwa kesatria menghadapi apapun dan bertanggung jawab.

"Bagus kalau ia (Boediono) memang menyerahkan pada aparat. Semoga ia kesatria menghadapi apapun yang akan terjadi dan bertanggung jawab," tulis Nadia Mulya melalui pesan singkat kepada Tribunnews, Jakarta, Jumat (13/4/2018).

Dengan pernyataan Boediono, dia juga berharap KPK sebagai lembaga penegak hukum untuk melanjutkan kasus tersebut secara cepat.

Selama ini, Nadia masih terus mempertanyakan kasus tersebut, mengingat hanya ayahnya yang divonis selama 15 tahun penjara.

Baca: Pemuda yang Terekam Mesum dengan Pasangannya Bikin Ulah, CCTV Masjid Dirusak

"Padahal, ayah saya adalah orang terakhir yang tahu dan mengerti soal kebijakan itu. Dia sama sekali tidak tahu awalnya kebijakan bisa terbentuk," kata dia lagi.

Sependapat dengan Nadia, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman berharap pernyataan itu, dapat dijadikan rujukan bagi KPK untuk kembali memanggil Boediono agar diperiksa.

Menurutnya, hal itu penting bagi kelanjutan perkara yang sudah hampir 8 tahun tidak terungkap.

"Dengan begini kan KPK bisa kembali melakukan pemeriksaan. Tidak perlu lagi ditunda," jelasnya saat dihubungi.

Boyamin menjelaskan, apabila KPK tidak dapat menyelesaikan kasus, atau setidaknya, mengumumkan tersangka baru dalam tiga bulan, Boyamin akan kembali mengajukan praperadilan dengan permohonan meminta agar kasus diserahkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Baca: Setelah Terungkap Napi Terlibat Pemerasan, Kini Beredar Video Napi Pegang Ponsel di dalam Tahanan

Alasannya, Budi Mulya menjadi tersangka ketika itu, merupakan hasil penyidikan dari kepolisian, bukan KPK.

"Ya kalau tidak bisa, balikin lagi saja ke Polisi. Bilang saja, KPK menyerah jadi kita akan ajukan praperadilan untuk dilimpahkan kasusnya ke Polisi," kata Boyamin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini