News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dukung Penyetaraan Status, Wakil Ketua DPR Berharap Perangkat Desa Sejahtera

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR Korekku, Taufik Kurniawan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengharapkan perangkat desa mendapatkan jaminan kesejahteraan yang layak.

Ia pun mendukung upaya penyetaraan status para perangkat desa dengan Golongan IIA Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca: Maia Estianty Sebut Maria Simorangkir Mampu Taklukkan Lagu-lagu Diva Populer Dunia Secara Epik

"Di Komisi II DPR sudah ada kesepakatan dengan pemerintah mengenai status perangkat desa yang sebelumnya menginginkan agar menjadi PNS, tapi ketika pembahasan kesimpulannya itu adalah statusnya itu setara dengan PNS golongan IIA," kata Taufik dalam keterangan tertulis, Senin (16/4/2018).

Hari ini, Taufik menerima delegasi Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPDRI) dari Kabupaten Banjarnegara dan Kebumen di Gedung DPR.

Baca: Mohamed Salah Ambil Alih Rekor yang Diukir Didier Drogba dalam Sejarah Liga Inggris

Menurut Taufik adanya penyetaraan status tersebut, para perangkat desa akan menerima tunjangan dan lain-lain yang akan dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Karena itu, kata Taufik, dalam proses pembahasan anggarannya akan diteruskan kepada Komisi XI DPR dan Badan Anggaran (Banggar) DPR.

"Kedepannya tidak hanya posisi para perangkat desa namun diperlukan adanya revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa karena tidak ada redaksional terkait status mereka yang setara dengan ASN Golongan IIA," ujarnya.

Waketum PAN itu mengatakan urgensi revisi UU Desa juga terkait kejelasan posisi Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW).

Taufik mengatakan target revisi UU Desa dapat dilakukan bertahap dan diharapkan setelah 2019 bisa selesai.

"Paling tidak ini sudah ada Daftar Isian Masalah (DIM), dan saya punya ide itu. Makanya segera mungkin kita akan revisi UU Desa itu," katanya.

Selain itu Taufik Kurniawan juga menyatakan, bahwa program satu miliar satu desa, saat ini juga masih ditemukan beberapa kendala dalam peruntukkanya.

Taufik menginisiasi revisi UU Desa karena secara teknis masih terhambat dengan berbagai persoalan.

Apalagi ada Peraturan Menteri (Permen) yang isinya di luar undang-unda_ng, misalnya harus ada PUMDES dan APBDES yang memberatkan.

Menurut Taufik, dana desa juga penggunaannya dibatasi, dari satu miliar satu desa tersebut, 70 persen untuk infrastuktur dan 30 persen untuk pembangunan operasional SDM.

"Selebihnya mereka tidak berani, misalnya ada kantor kepala desa rusak, tapi mereka tidak berani memakainya, ini kan ironi. Ada dana desa tapi tidak bisa menggunakan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini