Menanggapi pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan oleh Setya novanto dan kuasa hukumnya di sidang kali ini, Jumat (13/4), tim Jaksa langsung menolak seluruh pleidoi Setya Novanto dan tim penasihat hukumnya.
"Bahwa argumen yang diajukan kuasa hukum, kami anggap enggak pas, tidak tepat. Jadi kami menolak semua pembelaanya," tutur Jaksa KPK, Abdul Basir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa berharap hakim pengadilan dapat mengabulkan seluruh tuntutan kepada Novanto, yakni, hukuman penjara 16 tahun, serta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan membayar USD 7,435 juta dikurangi uang Rp 5 miliar yang telah dikembalikan ke KPK selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta benda terdakwa akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk selanjutnya menjadi milik negara.
Tidak hanya itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga dituntut pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana pokok.(tribun/ryo)