News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPU Sodorkan Dua Opsi Larangan Napi Korupsi Daftarkan Diri sebagai Caleg

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahyu Setiawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI mempunyai dua pilihan pengaturan larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan sebagai calon legislatif di setiap tingkatan.

Dua pilihan tersebut mempunyai substansi sama.

Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan substansi dua pilihan itu sama mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan sebagai caleg.

Menurut dia, pilihan satu atau dua itu hanya mekanisme implementasi saja.

"Iya, dua opsi ini substansi sama. Hanya mekanisme beda. Sebenarnya, dua opsi ini bukan dua opsi yang beda atau tingkatan satu tingkatan dua, tidak begitu. Hanya nanti implementasinya saja," tutur Wahyu ditemui di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (17/4/2018).

Baca: Ditjen Pemasyarakatan Akan Gelar Festival Kesenian Narapidana

Dia menjelaskan, pilihan pertama berupa penambahan redaksional di rancangan Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, aturan tercantum di pasal 8 PKPU.

Aturan itu akan disampaikan saat rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Kementerian Dalam Negeri.

Namun, dalam perkembangan dan menerima masukan dari berbagai pihak, KPU RI mewacanakan agar larangan itu mengikat kepada partai politik.

Sehingga, pilihan kedua, kata dia, KPU RI meminta partai politik supaya mekanisme rekruitmen penjaringan caleg akan menetapkan aturan larangan mantan narapidana korupsi.

"Tetapi tetap substansi sama-sama tidak boleh caleg mantan napi korupsi. Dua opsi itu tidak hanya bisa memilih salah satu, bisa salah satunya saja, bisa keduanya masuk untuk menguatkan, sebab kan subatansi sama. Jadi bukan berarti opsi A lebih keras dari opsi B," tambahnya.

PKPU pengaturan larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan sebagai calon legislatif di setiap tingkatan akan dibahas di Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan pemerintah.

Semula, RDP dijadwalkan pada Senin kemarin, namun, terjadi penundaan karena perwakilan pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri berhalangan hadir. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini