TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memeriksa saksi ahli untuk kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sohibul Iman.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, pemeriksaan saksi ahli untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana.
"Kemarin dilakukan pemanggilan saksi ahli. Kalau tidak salah ahli bahasa dan ahli pidana," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/4/2018).
Baca: PSS Sleman Belum Ada Pembicaraan Lanjut Soal Pinjam Christian Gonzales dari Madura United
Adi mengatakan, sejauh ini, kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik akan melakukan gelar perkara kasus, sebelum menentukan layak tidaknya naik ke tahap penyidikan.
"Nanti kita akan melakukan gelar perkara dulu," ujarnya.
Sohibul dilaporkan oleh Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah ke Polda Metro Jaya, Kamis, 8 Maret 2018, atas pernyataannya yang menyebut Fahri pembohong dan pembangkang.
Laporan itu bernomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus per tanggal 8 Maret 2018. Atas laporan itu, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.