News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

10 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Gatot Pujo Nugroho ke KPK

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sepuluh anggota DPRD Sumatera Utara melakukan pengembalian uang suap yang didapatkan dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

"Informasi yang kami dapatkan, dalam dua hari pemeriksaan, terdapat sepuluh anggota DPRD yang mengembalikan uang kepada penyidik," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Rabu (18/4/2018).

Febri tidak merinci nominal uang yang dikembalikan tersebut.

Baca: Politikus Golkar: Pak Muhaimin Sepertinya Sudah “Ngebet” Jadi Cawapres

Namun, dirinya mengungkapkan bahwa pengembalian tersebut dilakukan saat pemeriksaan di Markas Brimob Polda Sumut.

Menurut Febri, KPK menghargai langkah para anggota DPRD ini. Dirinya menuturkan pengembalian ini akan memberikan keringanan hukuman.

"KPK menghargai hal ini karena sikap koperatif kepada penegak hukum tentu akan dipertimbangkan sebagai alasan meringankan," jelas Febri.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan total 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara sebagai tersangka sejak 29 Maret 2018.

KPK menduga para anggota DPRD ini menerima suap sekitar Rp 300 sampai Rp 350 juta dari Gatot.

Uang tersebut diduga digelontorkan Gatot kepada anggota tersebut untuk persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2014.

Baca: Ekonomi RI Pada 2030 Akan Masuk 10 Besar, Jokowi : Kalau Ada yang Ngajak Pesimis, Jangan Mau

Selain itu, suap yang diberikan ini terkait dengan persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2013 dan 2014.

Serta pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Sumut tahun anggaran 2014 dan 2015.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini