Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Syafruddin Arsyad Tumenggung, Yusril Ihza Mahendra, mengkritik langkah KPK yang terlalu lama menahan kliennya tersebut.
Mantan Kepala BPPN tersebut berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Yusril mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan proses persidangan.
"Tim penasehat hukum semuanya sedang bersiap-siap menghadapi persidangan yang mudah-mudahan akan dilakukan tidak terlalu lama, sebab Pak Syafruddin ini sudah lama sekali ditahan ya," jelas Yusril kepada wartawan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2018).
Baca: Komisi V: Pemerintah Bisa Dipidana Terkait Kasus Jembatan Ambruk di Tuban
Baca: Ini Dia Harga Jual Dua Tipe Skutik Maxi Series Terbaru, Yamaha Lexi
Yusril mengungkapkan bahwa kliennya pada awalnya dijanjikan hanya akan ditahan selama 10 hari. Syafruddin ditahan sejak Kamis, 21 Desember 2017.
"Dulu hanya dijanjikan ditahan hanya 10 hari, ternyata ditahan maksimun sampai hari ini. Dan karena itu kami ingin supaya perkara ini cepat berjalan dan cepat selesai," ungkap Yusril.
Seperti diketahui, KPK telah merampungkan berkas Syafruddin.
Dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sedikitnya 69 saksi dari penyelenggara negara, pegawai PT Gajah Tunggal, pihak swasta, anggota KKSK, serta sejumlah advokat.