“Di dalam peraturan perundang-undangannya dikatakan bahwa Pelaksana dan atau Tim Kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan antara lain Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih,” ungkapnya.
Senada dengan Titi, Komisioner KPAI Jasra Putra mengatakan bahwa isu pengikutsertaan anak dalam Pemilu jangan menjadi isu pinggiran.
“KPAI sebagai pemegang mandat dalam hal perlindungan anak menyatakan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik. Regulasi yang tersedia untuk perlindungan anak dalam konteks pelibatan penyalahgunaan anak dalam politik sat ini masih abu-abu,” tukasnya.(*)
Baca tanpa iklan