News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komnas Perempuan: Waspadai Bentuk Baru Kekerasan Terhadap Perempuan

Penulis: Yanuar Nurcholis Majid
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mariana Amiruddin Komisioner Komnas Perempuan (pertama dari kanan), saat menjadi pembicara pada acara kaum muda melawan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, di DPP Relawan Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Nurcholis Majid

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas Perempuan mengungkapkan jika kekerasan perempuan berbasis cyber saat ini telah menjadi bentuk baru kekerasan terhadap perempuan di Indonesia.

"Kekerasan berbasis cyber jadi sekarang internet itu menjadi salah satu menjadi media yang membuat perempuan ngalami kekerasan seksual," ujar Mariana Amiruddin Komisioner Komnas Perempuan, di DPP Relawan Merah Putih, Jakarta Pusat, Kamis (19/4/2018).

Baca: Menteri Agama Apresiasi Peluncuran Jam Kesehatan Jemaah Haji dan Umrah

Komnas Perempuan mencatat, sepanjang tahun 2017-2018 sebanyak 16 perempuan mengalamai kekerasan berbasis cyber.

Komnas Perempuan menjelaskan setidaknya terdapat delapan istilah-istilah kekerasan dalam cyber, mulai dari cyber grooming (pendekatan untuk memperdaya), cyber harrashment (pengiriman tesk untuk menyakiti atau mengganggu).

Selanjutnya hacking (peretasan), illegal conten, infringement of privacy (pelanggaran privasi), malicious distribution (ancamana distribusi foto atau video pribadi), online defamation (penghinaan), dan rectruitment.

Dari delapan istilah-istilah kekerasan dalam cyber itu, komnas Perempuan mencatat kekerasan cyber rectruitment menempati urutan teratas dengan 22 kasus.

Kejahatan cyber dengan korban perempuan seringkali berhubungan dengan tubuh perempuan yang dijadikan objek pornografi.

Dengan bentuk kekerasan yang sering dilaporkan adalah penyebaran foto atau video pribadi di media sosial dan atau wesite pornografi.

Komnas Perempuan juga menerima aduan ketika korban mendapatkan cyber harrashment berupa kiriman foto genitalia pria atau video porno ke chat pribadi korban.

Dimana hal itu dilakukan pelaku untuk meneror dan mengintimidasi korban dalam hal ini perempuan.

Berkaca dari kasus itu, Mariana mengatakan jika Komnas Perempuan telah bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk menghentikan kekerasan perempuan berbasis cyber di Indonesia.

"Itu yang perlu saya kasih tahu nah ini bentuk-bentuk kekerasan dalam cyber ini sesuatu yang sangat baru, dan kami sudah berbicara dengan bareskrim yang punya desk khusus terkait cyber crime," ujar Mariana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini