TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menerima hasil kajian Komite Percepatan Penyediaan
Infrastuktur Priroritas (KPPIP) terkait evaluasi Proyek Strategis Nasional (PSN) yang berjumlah 245
proyek dan 2 program.
Dari hasil kajian tersebut, Presiden Jokowi menyetujui adanya perubahan jumlah daftar PSN menjadi 222 proyek dan 3 program dengan nilai investasi ± Rp. 4.100 triliun.
Dengan hasil evaluasi ini, diharapkan memberikan kepastian waktu pelaksanaan konstruksi proyek infrastruktur agar dapat dieksekusi dengan cepat sehingga masyarakat segera menerima manfaat dari pembangunan infrastruktur yang sedang gencar dilaksanakan.
Dalam kajiannya, KPPIP mengeluarkan 24 proyek dari daftar PSN. Rinciannya sebanyak 10 proyek dikeluarkan karena telah selesai dan beroperasi penuh, sedangkan sebanyak 14 proyek kehilangan statusnya sebagai PSN karena tidak lagi memenuhi kriteria yang telah ditetapkan oleh KPPIP.
Selain itu, KPPIP juga mengusulkan 1 proyek dan 1 program untuk dimasukan ke dalam daftar PSN.
Untuk memasukan dan menghilangkan status PSN dalam sebuah proyek infrastuktur, KPPIP menggunakan empat kriteria utama, yakni : Kriteria Dasar, Kriteria Strategis, Kriteria Operasional dan Kriteria Dukungan yang Jelas (Champion).
Kriteria Dasar dan Strategis digunakan untuk menyeleksi proyek-proyek infrastuktur yang layak dijadikan PSN, seperti misalnya setiap proyek memiliki kesesuaian dengan RPJMN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memiliki nilai strategis dan berdampak bagi perekonomian, kesejahteraan sosial dan kedaulatan nasional.
Sedangkan Kriteria Operasional dan Championing digunakan untuk mengevaluasi keberadaan suatu proyek dalam daftar PSN, seperti konstruksi sebuah proyek harus dimulai paling lambat sebelum kuartal III tahun 2019 atau setidaknya mencapai Financial Close sebelum Kuartal III Tahun 2019 (proyek yang melibatkan Badan Usaha).
Setiap proyek juga harus memiliki Penanggung Jawab Proyek yang jelas, dan Kementerian terkait memiliki komitmen dalam menjalankan proyek (dalam bentuk rencana aksi dan jadwal yang jelas).
Berdasarkan evaluasi dengan menggunakan Kriteria Operasional dan Championing, KPPIP mengusulkan sebanyak 14 proyek dihilangkan statusnya sebagai PSN karena secara garis besar tidak dapat memenuhi estimasi waktu konstruksi sebelum kuartal III tahun 2019.
Pemenuhan kriteria ini menjadi syarat yang penting agar memberi kepastian waktu pelaksanaan. Dengan masuknya sebuah proyek ke tahap konstruksi maka akan mengurangi risiko yang muncul akibat perubahan kebijakan serta menunjukkan tingkat kepastian bahwa proyek tersebut akan terus berlanjut hingga siap
beroperasi.
Adapun daftar 14 proyek senilai Rp 264T yang dihilangkan status PSN nya adalah sebagai berikut :
1. Jalan Tol Waru (Aloha) - Wonokromo - Tanjung Perak, Jawa Timur (18,2km)
2. Jalan Tol Sukabumi - Ciranjang – Padalarang, Jawa Barat (61km)
3. Kereta Api Kertapati - Simpang - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan (bagian dari Jaringan
Kereta Api Trans Sumatera)
4. Kereta Api Muara Enim - Pulau Baai, Sumatera Selatan - Bengkulu
5. Kereta Api Tanjung Enim - Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan
6. Kereta Api Jambi – Pekanbaru, Jambi - Riau