Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menegaskan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bukan untuk membebaskan pekerja asing masuk ke Indonesia dengan mudah.
"Sangat tidak benar jika Perpres TKA dianggap tidak berpihak pada TKI (tenaga kerja Indonesia). Jadi, jangan salah paham, jangan pula digoreng-goreng untuk menakuti rakyat dan mengadu-domba. Perpres TKA tidak membebaskan orang asing masuk dan bekerja di Indonesia," kata Hanif dalam pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (19/4/2018) malam.
Baca: Fahri Hamzah Nilai Pemerintah Lakukan 2 Pelanggaran Terkait Perpres soal Tenaga Kerja Asing
Hanif menjelaskan, Perpres TKA hanya memberi kemudahan dari sisi prosedur dan proses birokrasi perizinan agar tidak berbelit-belit, yang mana rumitnya perizinan bukan hanya soal TKA saja, tetapi juga izin-izin lainnya terkait investasi maupun publik.
"Presiden ingin semua disederhanakan dan diperbaiki agar lebih cepat dan efisien," ucapnya.
Menurut Hanif, TKA yang masuk ke Indonesia tetap harus memenuhi syarat tertentu sebagai bentuk pengendalian negara atas pekerja asing.
Baca: Fahri Hamzah Dukung Wacana Bentuk Pansus Hak Angket Perpres Tenaga Kerja Asing
Misalnya, kata Hanif, syarat pendidikan, kompetensi, dan hanya boleh menduduki jabatan tertentu dengan level menengah ke atas, masa kerja tertentu, harus bayar levy dan lain-lainnya, sehingga pekerja asing tidak bisa seenaknya masuk ke Indonesia.
"Pekerja kasar yang dulu terlarang, sekarang juga tetap terlarang. Pengawasan di lapangan juga jalan dan terus diperkuat. Jadi tolonglah nggak usah diributkan, di tahun politik ini, mari sama-sama kita jaga agar suasana kebangsaan lebih kondusif," papar Hanif.