TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Persatuan pengemudi aplikasi online roda dua dan empat yang tergabung dalam Serikat Pengemudi Kesejahteraan (SIKAP) Nasional menyomasi PT Grab Indonesia, PT Karya Anak Bangsa, dan PT Transportasi Pengangkutan Indonesia.
Kuasa hukum SIKAP, Nasrul Dongoran, mengatakan, pihaknya meminta perusahaan aplikasi memberikan jaminan perlindungan jiwa kepada para pengendara.
"Kami ingin pihak perusahaan dan pengemudi duduk bersama-sama membahas rancangan perlindungan para driver. Sekarang ini dari aduan ratusan driver, perusahaan aplikasi tidak memberikan asuransi apa pun kepada pengemudi," ujar Nasrul saat dihubungi Kompas.com, Jumat (20/4/2018).
Baca: Kadishub DKI Pusing Pikirkan Ojek Online yang Semakin Banyak dan Mangkal Sembarang Tempat
Ia mengatakan, ancaman kecelakaan kerap menjadi tantangan para pengemudi yang sehari-hari bekerja di lapangan.
Di sisi lain, perusahaan dianggap tidak menghiraukan keselamatan pengemudi dan hanya mau mengambil untung dari para pengemudi.
Ia mencontohkan kecelakaan yang menimpa M Nur Irfan, pengemudi ojek online yang harus diamputasi kakinya karena ditabrak pengemudi BMW di simpang Harmoni, Jakarta Pusat.
Nur disebut tidak memiliki perlindungan apa pun dari perusahaan aplikasi tempatnya bekerja.
"Di perjanjian mereka juga tidak dituliskan dengan jelas bahwa perusahaan menanggung semua asuransi, baik kecelakaan, jiwa, ataupun kesehatan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga meminta perusahaan aplikasi menghentikan suspend dan mengaktifkan kembali akun para pengemudi.
Somasi tersebut telah disampaikan kepada perusahaan aplikasi.
"Ini, kan, harus menjadi perhatian besar perusahan aplikator untuk berunding, berdiskusi, dan membuka diri. Mereka enak duduk di belakang meja, pengemudinya, kan, yang di lapangan," ujar Nasrul.
Kompas.com mencoba mengonfirmasi hal ini kepada Public Relations PT Grab Indonesia Andre Sebastian dan Humas Go-Jek Indonesia Rindu Ragilia.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Andre dan Rindu belum merespons pesan singkat yang dikirim Kompas.com.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Serikat Pengemudi Ojek "Online" Somasi Go-Jek dan Grab"
Penulis : Kontributor Jakarta, David Oliver Purba