Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri telah menerima 22 laporan terhadap putri mantan Presiden RI Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak menyampaikan perkembangan kasus dugaan penodaan agama oleh Sukmawati melalui puisi Ibu Indonesia.
"Untuk kasusnya Ibu Sukmawati, kita masih mengumpulkan keterangan-keterangan, terutama dari para pelapor," ujar Herry di Bareskrik Mabes Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (23/4/2018).
Baca: Usai Terima Audiensi, Ketua Komisi V Minta Pemerintah Bikin Regulasi yang Jelas soal Ojek Daring
Pelaporan terhadap Sukmawati di pelbagai daerah dikumpulkan di Bareskrim Mabes Polri.
Sejauh ini, ucap Herry, sudah terdapat 22 laporan yang diterima pihak Bareskrim. Dari 22 pelaporan itu, sudah 19 pelapor diperiksa.
"19 laporan sudah dimintai keterangan. tiga lagi belum datang," ujar Herry.
Baca: Pengamat Nilai 2 Paslon Capres-Cawapres Lebih Baik Ketimbang 3 Paslon Di Pilpres 2019
Puisi Ibu Indonesia ciptaan Sukmawati Soekarnoputri dianggap telah menyinggung agama Islam.
Puisi dibacakan Sukmawati di acara '29 Tahun Anne Avantie Berkarya di Indonesia Fashion Week 2018'.
Puisi itu menyebut soal syariat Islam, cadar hingga azan itu menjadi viral lewat media sosial serta menuai pro dan kontra.