TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto akan menghadapi sidang pembacaan putusan hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Novanto merupakan terdakwa keempat yang diadili dalam kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Baca: Jelang Putusan, Kuasa Hukum Yakin Dakwaan Setya Novanto Tidak Terbukti
Sejumlah saksi telah selesai diperiksa. Masing-masing berasal dari unsur pejabat eksekutif dan legislatif.
Kemudian, sejumlah pengusaha dan pihak swasta yang diduga mengetahui terjadinya kasus tersebut.
Berbagai fakta muncul selama persidangan, mulai dari pembacaan surat dakwaan hingga pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.
Berikut 10 keterangan penting para saksi yang telah dirangkum Kompas.com.
1. Hotma Sitompoel diberitahu soal peran Novanto
Advokat Hotma Sitompoel mengaku pernah diberitahu kliennya bahwa proyek e-KTP dikuasai oleh Setya Novanto.
Adapun, klien Hotma adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos. PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan anggota konsorsium pemenang lelang proyek e-KTP.
2. Saran LKPP ditolak Kemendagri
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) menemukan fakta bahwa Kementerian Dalam Negeri hanya menggunakan sistem informasi pengadaan barang dan jasa secara elektronik (e-procurement) pada tahap penawaran, saat proyek pengadaan e-KTP.
Sementara, proses lanjutan lainnya dilakukan secara manual.
Hal itu dikatakan pejabat LKPP Setya Budi Arijanta saat bersaksi untuk terdakwa Setya Novanto.
Menurut Setya Budi, LKPP menyarankan agar proses lelang dihentikan.
Namun, saran itu tidak ditindaklanjuti oleh Kemendagri.
Mendagri Gamawan Fauzi malah mengkritik LKPP.
3. Menurut Nazaruddin, semua ketua fraksi terima uang E-KTP
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin menyebut bahwa semua ketua fraksi di DPR menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP.
Menurut Nazaruddin, dalam pembahasan di ruangan Ketua Fraksi Demokrat Anas Urbaningrum, dibuat catatan pembagian uang untuk pimpinan fraksi, pimpinan badan anggaran DPR, Komisi II DPR dan pejabat kementerian.
Menurut Nazaruddin, besaran uang untuk setiap ketua fraksi jumlahnya berbeda-beda.
Namun, pembagian itu merata kepada semua pimpinan fraksi.
4. Nazaruddin lihat pemberian uang untuk Ganjar dan Chairuman Harahap
Muhammad Nazaruddin mengaku pernah melihat langsung pemberian uang untuk dua mantan pimpinan Komisi II DPR, Ganjar Pranowo dan Chairuman Harahap.
Uang itu terkait proyek pengadaan e-KTP. Awalnya, menurut Nazar, Ganjar menolak, karena semua Wakil Ketua Komisi II diberikan 100.000 dollar AS. Ganjar ingin 500.000 dollar AS.
Selain itu, Nazar mengaku melihat pemberian uang kepada Chairuman Harahap yang saat itu menjabat Ketua Komisi II DPR.
Penyerahan dilakukan di ruang kerja anggota Komisi II DPR Mustoko Weni.
Menurut catatan, Chairuman mendapat 500.000 dollar AS dan 50.000 dollar AS.
5. Dirut PT Quadra akui 1,8 Juta dollar AS untuk Setya Novanto
Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo mengakui bahwa uangnya sebesar 1,8 juta dollar Amerika Serikat diberikan kepada Setya Novanto yang saat itu sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.
Pemberian itu terkait proyek pengadaan e-KTP.
6. Kepada FBI, Marliem sebut uang untuk Novanto lewat money changer
Johannes Marliem yang mewakili perusahaan Biomorf Mauritius mengaku pernah diminta beberapa kali menyetorkan uang melalui money changer.
Uang-uang tersebut ditujukan kepada Setya Novanto.
Hal itu diketahui dari rekaman wawancara Johannes Marliem dengan penyidik Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI).
Rekaman itu diputar jaksa dalam persidangan untuk terdakwa Setya Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/2/2018).
7. Dalam rekaman, Novanto sebut biaya jika berurusan dengan KPK Rp 20 miliar
Jaksa kembali memutar rekaman percakapan antara Johannes Marliem, pengusaha dari perusahaan Biomorf, pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Setya Novanto.
Rekaman itu diambil saat ketiganya menikmati sarapan pagi di kediaman Setya Novanto. Dalam rekaman itu, Novanto mengungkapkan kekhawatirannya jika kasus korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP ditangani oleh KPK.
Novanto khawatir peran Andi Narogong dalam kasus itu terungkap.
Salah satu sebabnya, karena Andi yang mengendalikan semua peserta lelang dalam proyek tersebut.
Novanto menyebut bahwa uang yang harus dia siapkan sebesar Rp 20 miliar. Andi tidak mengetahui maksud Novanto itu. Namun, dia menduga uang Rp 20 miliar itu untuk membayar pengacara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Fakta Persidangan Setya Novanto dan Aliran Uang Korupsi E-KTP ", https://nasional.kompas.com/read/2018/04/24/07420921/10-fakta-persidangan-setya-novanto-dan-aliran-uang-korupsi-e-ktp?page=all.
Penulis : Abba Gabrillin