News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada Serentak

Ketua DPR Minta KPU Segera Selesaikan Polemik Data Pemilih Pilkada 2018

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan partai politik menunjukkan nomor urut usai pengundian nomor urut parpol peserta pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (18/2/2018). KPU resmi menetapkan nomor urut 14 partai politik nasional dan 4 partai lokal DI Aceh untuk pemilihan umum tahun 2019. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diingatkan untuk segera menyelesaikan permasalahan dengan data pemilih untuk Pilkada Serentak 2018 yang belum sepenuhnya tuntas.

Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Bambang Soesatyo kepada wartawan ketika menanggapi sejumlah isu terkini, Jakarta, Selasa (24/4/2018).

Karena menurutnya, persoalan data pemilih adalah hal serius yang harus diselesaikan.

Setidaknya ada tiga daerah yang masih bermasalah dengan data pemilih.

Ketiganya di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yakni Sumba Barat Daya, Manggarai dan Timor Tengah Selatan.

Bamsoet -panggilan akrab Bambang mengatakan, KPU harus mendorong jajarannya di ketiga kabupaten itu untuk segera menelusuri sekaligus mendata ulang warga pemilih.‎

Baca: Strategi KPU Tingkatkan Partisipasi Pemilih Luar Negeri Saat Pemilu 2019

Apalagi daftar pemilih tetap (DPT) untuk tingkat Provinsi NTT harus ditetapkan pada 29 April mendatang.

“Itu artinya kurang lima hari lagi," katanya.

Karena itu, Bamsoet mewanti-wanti KPU segera mencari solusi khususnya bagi tiga daerah yang daftar pemilihnya belum beres.

Sebab, satu permasalahan yang diungkapkan oleh Dinas kependudukan adalah kurangnya tenaga operator dan fasilitas lainnya.

Mantan ketua Komisi III DPR itu menambahkan, KPU harus bisa memberikan pelayanan terbaik dan maksimal kepada seluruh pemilih di Indonesia.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maka setiap warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin dinyatakan berhak memilih.

"Jangan sampai kita mengabaikan hak warga negara," tandasnya.‎‎(*) 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini