News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Novanto Masih Terlihat Bingung

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan KTP elektronik Setya Novanto mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (13/4/2018). Sidang tersebut mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa dan penasehat hukum. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus korupsi KTP elektronik, Setya Novanto diceritakan masih sempat terlihat bingung untuk menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Selasa (24/4).

Novanto, kata pengacaranya, Maqdir Ismail terlihat linglung jelang putusan. Sebab, selama ini masih belum percaya telah dituntut atas dugaan intervensi yang dilakukannya saat proses penganggaran proyek KTP elektronik berlangsung.

Baca: Pria Ini Pernah Diserang Hiu, Beruang, dan Ular Derik, tapi Bisa Terus Selamat dari Maut!

Baca: Pelti Perbanyak Uji Coba Tim Fed Cup Junior

"Tadi pagi, masih terlihat bingung sih. Kenapa bisa? Padahal dia tidak tahu sama sekali dan tidak ikut-ikutan dari proyek itu," kata Maqdir kepada Tribun, Jakarta, Senin (23/4).

Pengacara masih meyakini bahwa tidak ada satupun kesaksian, kecuali Andi Narogong yang dapat menjelaskan secara utuh intervensi dari Novanto selama persidangan berlangsung.

Bukan hanya itu, Jaksa KPK juga dianggap inkompeten ketika menganggap hasil penyidikan dari Federal Bureau Investigation (FBI) Amerika sebagai sebuah kebenaran dan ditampilkan dalam sidang.

Menurutnya, ada proses yang terlewat, yaitu, persidangan di Amerika yang membuktikan bahwa rekaman antara Johannes Marliem dan Andi Narogong suatu keabsahan.

"Kami masih tidak habis pikir dengan jaksa KPK yang membawa rekaman Marliem dan Andi dari FBI itu dianggap benar oleh mereka. Ini jadi konyol saja," tandasnya seraya tertawa kecil.

Bukan hanya itu, tuntutan dari jaksa selama 16 tahun kurungan penjara dan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara, dinilai berlebihan.

Namun begitu, tim pengacara dan keluarga sudah memberikan semangat dan dukungan kepada mantan ketua DPR itu mengenai segala kemungkinan yang terjadi.

Novanto, lanjutnya, berserah kepada keputusan Majelis Hakim yang akan menyampaikan vonisnya dan berharap yang terbaik.

"Kita tunggu saja besok. Pak Nov bilang tadi, berharap yang terbaik. Semoga keputusan hakim bisa memberi keadilan bagi semuanya," ujarnya.

Tim pengacara, lanjut Maqdir, juga telah memberikan kekuatan kepada keluarga Novanto agar tetap menjalani kehidupan sebagaimana biasa.

Divonis Hari Ini

Setelah menjalani persidangan sejak Desember 2017, mantan ketua umum Partai Golkar, Setya Novanto diputuskan pada hari ini.

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Yanto akan membacakan vonis setelah mendengarkan kesaksian, tuntutan jaksa KPK dan juga pembelaan dari Novanto.

"Iya besok (hari ini) akan dibacakan vonis untuk terdakwa Setya Novanto," ucap Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Ibnu Basuki.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Agus Rahardjo berharap hakim dapat memberikan putusan yang proporsional atas perbuatan yang telah dilakukan Setya Novanto.

"Kami berharap yang proporsional karena beliau ada salahnya karena mencoba jadi Justice Collaborator. Tapi, kami tidak sepakat kalau dapat itu. Jadi kan terungkap di pengadilan," jelasnya ketika di Komplek Parlemen, Jakarta.

Agus menjelaskan adanya kemungkinan untuk menindaklanjuti kasus yang merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun tersebut.

Tidak hanya fokus terhadap orang-orang yang ada di DPR saat itu, tetapi juga kepada pengusaha yang terdapat kaitan dengan kasus tersebut.

"Kami kan selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan. Lalu, kerja dari penyidikan dan penuntutan. Kalau memang ada yang harus ditindaklanjuti, ya kami teruskan," tegasnya.

Novanto dianggap bersalah telah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Novanto juga diyakini telah menerima uang proyek E-KTP sebesar 7,3 juta dollar Amerika dan menerima jam Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar dari Johannes Marliem.

Yang bersangkutan juga dinilai telah menggunakan pengusaha Made Oka Masagung dan keponakannya Irvanto sebagai perpanjangan tangan untuk menerima uang E-KTP.(ryo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini