TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR Setya Novanto akan mendengarkan vonis hakim atas dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik oleh majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (24/4/2018).
Pada pertengahan bulan lalu, Jaksa KPK menuntut Novanto dengan tuntutan 16 tahun penjara membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo berharap Novanto mendapatkan hukuman yang setimpal.
Dugaan kesalahan Novanto dalam proyek KTP elektronik diyakini, telah disampaikan di pengadilan Tipikor dan akan menjadi pertimbangan hakim.
"Dihukum yang proporsional karena beliau juga ada salahnya pasti mencoba minta JC (Justice Collaborator) sepertinya kita engga sepakat beliau mendapat JC. Kan, terungkap di peradilan mengenai kesalahan-kesalahan beliau," ujar Agus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/4/2018).
Agus yakin putusan hakim akan sesuai dengan tuntukan Jaksa.
Baca: Sebelum Dirikan First Travel, Andika Hanya Pegawai Minimarket dan Sempat Jualan Pulsa hingga Seprai
Agus memastikan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkembangan kasus korupsi elektronik meski Novanto telah divonis.
Termasuk kemungkinan adanya nama-nama lain dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"InsyaAllah. Kami selalu mengikuti proses itu dari fakta yang terungkap di pengadilan kemudian kerja temen-temen di penyidikan dan penuntutan kalau kemudian ada yang harus ditindak lanjuti, ya ditindaklanjuti," ujarnya.
Novanto dinilai telah memperkaya diri sendiri sebanyak 7,3 juta dollar AS atau sekitar Rp 71 miliar (kurs tahun 2010) dari proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Novanto juga diperkaya dengan mendapat jam tangan merek Richard Mille seri RM 011 seharga 135.000 dollar AS atau sekitar Rp 1,3 miliar (kurs 2010).
Menurut jaksa, Novanto secara langsung atau tidak langsung mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP tahun 2011-2013.
Baca: Tim Cyber Crime Polda Sumsel Pantau Admin Medsos, Postingan tak Jelas Kena Pidana