Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri almarhum aktivis Munir akan mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi untul mendesak segera menemukan, mengumumkan, dan memberikan hasil penyelidikan dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir.
Perempuan berambut pendek ini membacakan surat terbuka dua halaman dihadapan awak media di kantor KontraS, Kwitang, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Baca: Fadli Zon Mulai Himpun Tanda Tangan entuk Pansus Angket Perpres TKA
Dalam surat itu, tak hanya Suciwati yang mendesak penyelesaian kasus kematian aktivis HAM itu.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), LBH Jakarta, Imparsial, Amensty International, Omah Munir, dan Setara Institute pun mengungkapkan desakannya kepada pemerintah.
"Kami mengingatkan Bapak Presiden, ini adalah desakan yang kesekian kali, sebagai warga negara yang taat hukum, " kata Suciwati membacakan surat terbuka untuk Jokowi.
"Sebagai keluarga yang dirugikan dan diabaikan hak keadilannya kami tidak akan berhenti mendesak dan melakukan upaya dan langkah untuk meminta pertanggungjawaban atas ketidakjelasan dokumen TPF Munir dan mangkirnya Pemerintah untuk mengumumkan hasil penyelidikan tersebut kepada masyarakat," lanjut Suciwati.
Baca: Bertemu Amien Rais, Fadli Zon Mantapkan Upaya Ganti Presiden 2019
Secara jelas dalam surat itu, Suciwati mengatakan seharusnya Pemerintah berdasarkan aturan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 2004, tentang Pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) meninggalnya Munir, pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan Tim kepada Masyarakat.
"Ketidakjelasaan keberadaan dokumen TPF di bawah pemerintahan Bapak Presiden Joko Widodo dan ketiadaan penugasaan dokumen tersebut oleh Kementerian Kesekretariatan Negara tidak menggugurkan kewajiban pemerintahan Bapak untuk mengumumkan hasil penyelidikan dokumen tersebut kepada masyarakat dan penjelasan keberadaan dokumen tersebut kepada masyarakat," jelas Suciwati.
Yati Andriyani mewakili KontraS, mengatakan surat terbuka tersebut menjadi peringatan kembali kepada Pemerintahan.
"Kami sampaikan langsung ke pihak Istana dan diupayakan diterima langsung sebagai bentuk peringatan kami," kata Yati.
Baca: Amien Rais: Ganti Presiden Sudah Unstoppable
Nantinya surat ini akan diurus dan dikirimkan secara resmi dalam waktu satu minggu sampai satu bulan ke depan.
Munir Said Thalib meninggal dalam penerbangan menuju Belanda pada 7 September 2004 atau sekitar 13 tahun lalu.
Meski berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 133 PK/Pid/2011 Pollycarpus Budihari Priyanto menjadi pelaku pembunuhan Munir Said Thalib.
Namun, kematian aktivis Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut masih menyimpan sejumlah misteri, meskipun sudah ada yang dihukum dalam kasus pembunuhan yang menimpa Munir.