Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) akan menggugat pemilik kapal MV Ever Judger berbendera Panama yang jangkarnya diduga menyebabkan kebocoran pipa minyak di perairan Balikpapan.
Otto Hasibuan selaku kuasa hukum Pertamina menyebutkan sebelum tindakan hukum dilayangkan akan diajukan somasi terlebih dulu, dengan harapan pemilik kapal akan bertanggung jawab.
Maka dengan ditempuhnya jalur hukum, Pertamina akan meminta pemilik kapal mengganti rugi seluruh biaya yang telah dikeluarkan Pertamina untuk korban dan perbaikan kerusakan.
"Jadi seluruh pengeluaran Pertamina yang timbul akibat pengrusakan ini, kita akan ajukan sebagai beban tergugat. Termasuk minyak yang tumpah. Itu kan kerugian negara yang harus kita lindungi," ungkap Otto Hasibuan, saat ditemui ditemui di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).
Pengajuan tuntutan oleh Pertamina masih menunggu penyelesaian pengumpulan bukti dan rekapitulasi biaya yang telah dikeluarkan untuk perbaikan dan korban.
"Pertama, gugatan itu tentunya tergantung bukti yang kami miliki dulu. Kami saat ini sedang mengumpulkan bukti," kata Otto.
Rencananya tuntunan yang akan dilaporkan berdasarkan dugaan pengrusakan fasilitas khusus atau atas aset negara milik Pertamina dan atau ikut serta melakukan pengrusakan berdasarkan Pasal 406 KUHP atau Pasal 55 KUHP.
Pertamina percaya diri siap menempuh jalur hukum karena telah melakukan investigasi dengan PT Dewi Rahmi atau Derra Diving yang hasilnya pipa tersebut bukan bocor melainkan tertarik oleh jangkar kapal sejauh 120 meter.
Pipa yang awalnya berbentuk lurus pun karena mengalami penarikan menjadi patah mebentuk seperti huruf 'V' dan terjadi lah tumpahan minyak.