TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - KPU RI, Komisi II DPR RI, dan pemerintah sedang membahas Peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif 2019.
Salah satu aturan mengenai larangan mantan narapidana korupsi mendaftarkan diri sebagai caleg.
Semula, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dilaksanakan pada Kamis (26/4/2018).
Namun, RDP ini ditunda hingga 17 Mei, karena anggota DPR RI reses.
Komisioner KPU RI, Wahyu Setiawan, mengatakan molornya penetapan PKPU itu akan berpengaruh terhadap kualitas aturan tersebut.
"Kalau PKPU molor dan penetapan itu berlarut, berarti menurunkan kualitas peraturan itu sendiri. Norma progresif yang, kami coba tawarkan sulit untuk diimplementasikan," kata Wahyu saat ditemui di kantor KPU RI, Jumat (27/4/2018).
Baca: Panitia Seleksi Ungkap Dapat Titipan Calon Anggota KPUD
Menurut dia, apabila PKPU cepat ditetapkan, maka ada waktu dan ruang yang cukup bagi semua pihak untuk menyampaikan keberatan terhadap PKPU tersebut.
Berdasarkan aturan yang berlaku, kata dia, batas waktu untuk menguji PKPU hanya selama 30 hari. Jika, dapat selesai selama kurun tersebut, maka cukup waktu.
Namun, adanya masa reses anggota dewan itu maka pembahasan akan dilangsungkan setelah tanggal 17 Mei mendatang.
"Itu yang saya maksud kenapa PKPU terkesan lambat penyelesaiannya padahal kami sudah siap. Dari, PKPU sudah siap rncangan PKPU, tetapi tampaknya pihak lain belum siap," kata dia.
Meskipun begitu, dia akan saling menghormati dalam pertemuan dengan pimpinan Komisi II. Sehingga, dia memastikan Komisi II tidak menekan KPU untuk mengikuti pendapatnya.
"Tetapi, kami menggunakan prinsip saling hormat. Konsultasi wajib, tetapi hasilnya tidak mengingat. Kami berharap norma progresif yang dianggap sebagai perluasan tafsir dapat membuat Pemilu 2019 itu lebih berkualitas," tambahnya.