TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengungkapkan bahwa mantan kliennya itu, sempat tidak makan usai pembacaan vonis dari pengadilan selama 15 tahun.
Kata dia, ketika kembali ke rumah tahanan K4 KPK, Novanto hanya tertunduk lesu dan tidak terlihat beraktivitas bersama dengan tahanan lainnya.
Baca: Pernyataan Baru Pihak Keluarga Terkait Kematian DJ Avicii, Benarkah Dia Bunuh Diri?
"Dia sampai tidak mau makan setelah vonis kemarin," ucapnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (26/4).
Dirinya mengaku sangat prihatin dan sedih mengenai nasib sahabatnya itu. Namun, Fredrich mengaku tidak ingin menanggapi lebih banyak mengenai hal tersebut.
"Saya hanya prihatin dan sedih saja kepada beliau. Saya juga tidak mau dulu bicara banyak dengan beliau," ucapnya.
Sejauh ini, yang dia mengerti, Novanto hanya pasrah kepada Tuhan dan terus beribadah di dalam rutan. Mantan ketua DPR itu juga menyerahkan semuanya kepada tim kuasa hukum.
"Beliau hanya bisa pasrah kepada Allah dan mengatakan 'nasib saya harus diperlakukan demikian ya?' Kalau saya tergantung dari kuasa hukum beliau," ungkapnya.
Pengacara Novanto, Firman Wijaya menjelaskan usai persidangan Selasa (24/4) Novanto terlihat lemas hingga di Rumah Tahanan. Hal itu juga tampak terlihat ketika berada di ruang tunggu tahanan KPK di Pengadilan Tipikor.
"Iya terlihat sempat lemas. Apalagi melihat istrinya nangis juga," ujarnya.
Untuk kabar terakhir, Firman tidak mengerti secara pasti mengenai hal itu. Kuasa hukum, hari ini memberikan kesempatan untuk mantan ketua umum Golkar itu hanya bertemu dengan keluarganya. Sementara pengacara saat ini masih dalam perbincangan untuk pertimbangan banding atau tidak atas keputusan hakim.
"Kami masih fokus untuk pertimbangan banding atau tidak? Jadi, hari ini kami berikan kepada keluarga saja yang menjenguk. Kami berharap, beliau tetap baik-baik saja," jelasnya.
Denda Berlebihan
Firman Wijaya menjelaskan, bahwa denda dari putusan majelis hakim sebanyak Rp 500 juta dan juga pengembalian uang sebesar 7,3 juta US dollar terlalu berlebihan.
Alasannya, Novanto sama sekali tidak menerima uang sebesar itu seperti yang ada di dalam dakwaan.
"Nah itu kan terlalu berlebihan. Dendanya terlalu besar. Pak Nov juga tidak terima kan duit sebesar itu," ujarnya.
Sejauh ini, tim kuasa hukum masih akan mengkaji mengenai salinan putusan dari pengadilan. Serta akan mengambil keputusan sebelum tenggat waktu menerima atau tidaknya vonis yang diterima.
"Kami masih berdebat soal itu. Makanya, kami berharap pengadilan bisa segera memberi salinan putusan. Kami masih belum terima," tukasnya.
Seperti diketahui, mantan Ketua DPR tersebut divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor serta membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Setya Novanto juga diminta membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta dikurangi sebesar Rp5 miliar yang telah diberikan kepada penyidik KPK.
Hak politik mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga dicabut. Dirinya dilarang menduduki jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak dirinya selesai menjalani masa hukuman.(ryo)