Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Kepresiden Moeldoko menyatakan Presiden Joko Widodo tidak mau melakukan intervensi ke ranah hukum, dengan membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) kasus penyiraman air keras penyidik KPK Novel Baswedan.
"Dalam konteks hukum, presiden itu mengurangi, jangan sampai banyak intervensi pemerintah, beri keleluasaan kepada mereka (polisi) untuk bekerja, nanti kalau protes, ya protes kepada kepolisian, jangan protes kepada presiden dong," tutur Moeldoko di kantornya, Jakarta, Jumat (27/4/2018).
Menurut Moeldoko, jika presiden mengintervensi maka proses hukum nantinya akan menjadi bias, sehingga presiden menyerahkan sepenuhnya kasus Novel kepada aparat penegak hukum untuk bekerja maksimal.
"Jadi kalau masalah enggak puas, preassure saja ke kepolisian, kenapa kepolisian tidak bisa segera menyelesaikan, jangan semua arahnya kepada presiden," paparnya.
Mantan Panglima TNI itu pun mengatakan, penyerahan sepenuhnya kasus Novel ke polisi, bukan berarti presiden tidak menganggap hal tersebut tidak penting tetapi memberikan prioritas kepada polisi yang sedang bekerja.
"Beri presiden untuk berpikir yang lebih strategic, lebih besar, karena nanti apartur jadi tidak bisa bekerja optimum, bukan mengangap ini bukan prioritas, bukan," ujar Moeldoko.