TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah membolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mempergunakan kendaraan atau mobil dinas untuk kegiatan mudik lebaran 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, selama ini mobil dinas tidak diperbolehkan untuk mudik, tetapi tahun ini diperbolehkan sepanjang tidak memakai biaya kantor.
"Sepanjang itu tidak menggunakan biaya kantor silahkan, artinya bensinnya, fasilitas yang lain, biaya biaya perawatan mobil selama perjalanan itu (ditanggung sendiri)," ujar Asman di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (30/4/2018).
Alasan Asman memperbolehkan mobil dinas dapat dipergunakan untuk mudik pada tahun ini, karena kendaraan dinas yang diberikan pemerintah sudah melekat kepada pihak penerimanya.
"Yang penting tidak boleh dibebankan ke kantor (bensin dan lainnya)," ucap Asman.
Sementara terkait keputusan tersebut, kata Asman, akan dikeluarkan secapatnya karena saat ini masih dalam tahap penyusunan.
"Ini lagi saya susun aturanya, pokoknya sebelum lebaran keluar (suratnya)," ujar Asman.