Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Alfian Tanjung, Rabu (2/5/2018) menjalani sidang dengan agenda membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasusnya fitnah dan pencemaran nama baik terhadap PDI Perjuangan.
Di awal persidangan, Alfian yang menggunakan kemeja batik lengan panjang meminta izin kepada majelis hakim yang menyidangkan kasusnya untuk memutar film berdurasi sekitar dua menit.
Baca: Lantunan Selawat Nabi Sambut Kedatangan Imam Besar Al Azhar Di Kantor PBNU
"Majelis hakim izinkan saya memutarkan film berdurasi sekitar dua menit. Film ini menceritakan bagaimana saat paham komunis dipegang penguasa," ucap Alfian.
Lantaran tidak ada proyektor dan titik fokus, alhasil film hanya diputar di laptop menggunakan dua speaker.
Layar laptop dihadapkan ke majelis hakim.
Baca: Menilik Fakta Gadis Cilik Ditemukan Tewas Terbungkus Karung: Sempat Hilang Hingga Dugaan Polisi
"Melalui pemutaran film ini, saya mau tunjukkan ke majelis hakim bagaimana paham komunis lahir, bagaimana komunis menyebar ke prilaku manusia," tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan.
Baca: Cuti Bersama Lebaran Direvisi, PAN: Kasihan rakyat
Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.