Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah rampung membacakan pledoinya sebanyak 25 halaman, terdakwa Alfian Tanjung meminta izin kepada majelis hakim untuk membaca puisi.
Ada dua puisi yang dibaca olehnya sambil berdiri dan memegang pengeras suara.
Puisi itu merupakan karya dua sahabatnya yang khusus dibuat untuk Alfian Tanjung.
Baca: Bocah Tewas Saat Pembagian Sembako di Monas, Pengacara Sebut Orangtuanya Sempat Diminta Tutup Mulut
"Yang Mulia, izinkan saya untuk membacakan puisi. Ada dua puisi, pertama berjudul 'Suaraku' yang dibuat oleh Wahidin Darwis," ucap Alfian Tanjung.
Selesai membaca puisi karya Wahidin Darwin, Alfian Tanjung lanjut membaca puisi kedua karya Titik Senja.
"Salam perjuangan untuk sahabatku, Alfian Tanjung," kata Alfian Tanjung membacakan penggalan puisi tersebut.
Baca: Konsep Pernikahan Diurus Sang Ibu, Raditya Dika Sibuk Bekerja
Diketahui sebelumnya, Alfian didakwa melanggar pasal 310 dan pasal 311 KUHP Jo Pasal 27 dan 28 UU ITE, melakukan pencemaran nama baik dengan menggunakan media elektronik.
Dia dituntut pidana penjara selama tiga tahun serta hukuman denda Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa pada sidang Rabu (25/4/2018) lalu.
Baca: Ketua RT Tempat Rizki Tinggal Tidak Tahu Siapa Orang Pembagi Kupon Sembako
Tuntutan jaksa didasarkan keterangan saksi ahli di persidangan. Dimana saksi ahli menjelaskan pernyataan Alfian di akun media sosial, Twitter dianggap memiliki konotasi negatif dan sengaja disebarkan ke orang yang mengikuti akun pribadi.
Berdasarkan keterangan itu, jaksa menyimpulkan Alfian sengaja menyebarkan unsur ujaran kebencian memiliki konotasi negatif kepada orang lain.