News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi di Kutai Kartanegara

Bersaksi Untuk Bupati Rita, Pengusaha Ini Mengaku Beli Perusahaan Rp 18,9 Miliar Dari Khairudin

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengusaha batu bara Lau Djuanda Lesmana bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/5/2018) untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/5/2018), Pengusaha batu bara Lau Djuanda Lesmana mengakui pernah membeli PT Gerak Kesatuan Bersama dari terdakwa Khairudin.

Diketahui Khairudin merupakan staf khusus Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Baca: Tidak Dorong Romahurmuziy Jadi Cawapres Jokowi, PPP: Yang Penting Sosok Cawapresnya Santri

Pembelian perusahaan senilai Rp 18,9 miliar itu, kata Lau termasuk untuk pengurusan biaya izin usaha pertambangan (IUP) pada 2010 lalu.

"Pembelian sekitar tahun 2010 dengan cara 12 kali transfer. Totalnya mencapai Rp 18,9 miliar," ujar Lau kepada majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.

Baca: Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran

Lau menjelaskan awalnya perusahaan itu memiliki izin kuasa pertambangan.

Tapi, izin tersebut habis masa berlakunya tahun 2010.

Baca: Keluarga Korban Bagi Sembako di Monas Tak Dapat Keterangan Penyebab Kematian Dari RSUD Tarakan

Dia, bersedia mengeluarkan uang belasan miliar karena Khairudin yang juga bagian dari timses Rita saat Pilkada berani menjamin izin usaha pertambangan akan dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Rita.

"Karena ada jaminan Khairudin bahwa izin pasti keluar makanya saya beli. IUP keluar 22 Juni 2011 dengan tanda tangan penerbitan izin oleh Bupati Rita," kata Lau.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini