Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (2/5/2018), Pengusaha batu bara Lau Djuanda Lesmana mengakui pernah membeli PT Gerak Kesatuan Bersama dari terdakwa Khairudin.
Diketahui Khairudin merupakan staf khusus Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari.
Baca: Tidak Dorong Romahurmuziy Jadi Cawapres Jokowi, PPP: Yang Penting Sosok Cawapresnya Santri
Pembelian perusahaan senilai Rp 18,9 miliar itu, kata Lau termasuk untuk pengurusan biaya izin usaha pertambangan (IUP) pada 2010 lalu.
"Pembelian sekitar tahun 2010 dengan cara 12 kali transfer. Totalnya mencapai Rp 18,9 miliar," ujar Lau kepada majelis hakim saat bersaksi untuk terdakwa Rita Widyasari dan Khairudin.
Baca: Alfian Tanjung: Cuitan Saya Ekspresi Kekhawatiran
Lau menjelaskan awalnya perusahaan itu memiliki izin kuasa pertambangan.
Tapi, izin tersebut habis masa berlakunya tahun 2010.
Baca: Keluarga Korban Bagi Sembako di Monas Tak Dapat Keterangan Penyebab Kematian Dari RSUD Tarakan
Dia, bersedia mengeluarkan uang belasan miliar karena Khairudin yang juga bagian dari timses Rita saat Pilkada berani menjamin izin usaha pertambangan akan dikeluarkan oleh Bupati Kukar, Rita.
"Karena ada jaminan Khairudin bahwa izin pasti keluar makanya saya beli. IUP keluar 22 Juni 2011 dengan tanda tangan penerbitan izin oleh Bupati Rita," kata Lau.