News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hakim MK: BUMN yang Go Public Harus Siap Dinilai Publik Secara Periodik

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wahiduddin Adams.

"Norma BUMN yang go public tidak masalah tapi BUMN sekarang tidak dimiliki rakyat tetapi asing,” tegasnya.

Pemohon mengajukan gugatan uji materi Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b UU BUMN lantaran menjelaskan bahwa fungsi BUMN sebagai pemberi sumbangan penerimaan negara dan pengejar keuntungan.

Pasal 4 ayat (4) juga digugat pemohon karena mengamanatkan perubahan penyertaan modal negara dalam rangka restrukturisasi perusahaan plat merah ditetapkan melalui peraturan pemerintah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini