TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Selasa (2/5/2018) memindahkan terdakwa kasus merintangi penyidikan e-KTP, Fredrich Yunadi.
Pemindahan dilakukan dari Rutan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Jaksa KPK, M Takdir mengatakan pemindahan dilakukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengeluarkan surat penetapan pemindahan rumah tahanan pada Fredrich.
"Siang tadi , Tim Jaksa Penuntut Umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim untuk memindahkan penahanan terdakwa Fredrich ke Rutan Cipinang," ujar M Takdir dalam pesan singkatnya.
Diketahui sejak awal April 2018, Fredrich sudah meminta ke majelis hakim untuk memindahkan penahanannya ke Rutan Polres Jakarta Pusat maupun Polda Metro Jaya dengan alasan penahanan di KPK jauh dari memperhatikan Hak Asasi Manusianya.
Setelah menerima pertimbangan dari Jaksa KPK, akhirnya pada sidang Kamis (19/4/2018) kemarin, majelis hakim mengabulkan permintaan Fredrich.
Atas pemindahan tersebut, sebagai istri, Sisca Yunadi mengaku khawatir karena dia belum pernah melihat bagaimana kondisi dan situasi di Rutan Cipinang. Terlebih di pemberitaan, Rutan Cipinang mengalami kelebihan kapasitas.
"Ya takut, khawatir. Saya deg-degan kalau bapak pindah ke Cipinang," katanya beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Bukan hanya itu, Sisca Yunadi juga khawatir mengenai kehidupan suaminya selama di Rutan nanti. Terlebih lokasi rutan jauh dengan tempat tinggalnya.