PSI melihat pasal tersebut berpeluang menyeret kepolisian ke ranah politik.
Selanjutnya, Pasal 122 huruf k mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa mengambil langkah hukum dan atau langkah lain terhadap pihak yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
PSI menilai ketentuan tersebut bisa membuat rakyat takut untuk mengkritik DPR di tengah kinerja mereka yang buruk.
Terakhir, Pasal 245 mengatur bahwa pemeriksaan anggota DPR oleh aparat penegak hukum harus dipertimbangkan MKD terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke Presiden untuk pemberian izin.
PSI menilai pasal tersebut melawan konstitusi.
Sebab, hak imunitas anggota DPR di sana berlaku untuk semua tindakan tindak pidana yang dilakukan anggota DPR.
Sidang besok akan digelar pukul 11.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6.