News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gamawan Fauzi Mengaku Konsultasi ke BPKP Sebelum Tanda Tangan Proyek Gedung IPDN

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gamawan Fauzi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (3/5/2018).

Gamawan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan proyek pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN di Kabupaten Agam, Sumatera Barat.

Gamawan mengaku tak tahu menahu soal dugaan korupsi yang dilakukan bekas anak buahnya saat menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri, yakni Dudy Jocom seorang Pejabat Pembuat Komitmen pada Pusat Pengelolaan Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekjen Kemendagri pada 2011.

"Itu yang saya tidak tahu. Saya baru tahu tadi. Saya tidak tahu," ujar Gamawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan Kamis (3/5/2018).

Oleh penyidik KPK, ucap Gamawan, ia dicecar soal pengambilan keputusan pemenang lelang proyek. Gamawan mengaku menandatangani penunjukan perusahaan pemenang tender dalam proyek pembangunan gedung IPDN.

Penandantangan itu, ucapnya, sudah sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah.

"Pasal 8 itu, kalau proyek lebih dari Rp 100 miliar harus ditandatangani menteri," ucap Gamawan.

Menurut Gamawan, untuk memastikan proses tender telah berjalan sesuai aturan, ia telah berkonsultasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

"Waktu diajukan ke saya, saya tidak mau tanda tangan. Saya minta review dulu okeh BPKP. Setelah di-review BPKP dan dinyatakan tidak masalah baru saya tandatangani," kata Gamawan.

Namun, Gamawan mengaku tak pernah bertemu dengan perwakilan perusahaan pemenang tender, "Saya tidak pernah bertemu orangnya, saya tidak pernah bertemu orang perusahaannya dan tak kenal," tutur Gamawan.

Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri saat proyek pembangunan Gedung IPDN di Agam itu dilakukan.

Sedangkan Dudy merupakan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kemendagri tahun 2011.

Dudy ditahan penyidik KPK sejak 22 Februari lalu. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan General Manager Divisi Gedung PT Hutama Karya, Budi Rachmat Kurniawan pada Maret 2016 lalu.

KPK menengarai terdapat kerugian negara Rp 34 miliar dalam pembangunan Gedung lPDN Agam dari total nilai proyek Rp 125 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini