Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dapat mengakhiri perdebatan mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Mahkamah Konstitusi sebagai final interpreter of the constitution akan memutuskan gugatan dari para pemohon uji materi pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
"Putusan Mahkamah dapat menjadi tafsir akhir dari perbedaan pendapat mengenai masa jabatan tersebut. Jadi derajat kebutuhannya memang perlu," tutur pengamat Hukum Tata Negara, Ahmad Irawan, kepada wartawan, Kamis (3/5/2018).
Baca: Gadis Cilik Ditemukan Tewas Terbungkus Karung, Ada Hal Janggal di Rumah Kosong Dekat Kediamannnya
Dia menjelaskan, seorang warga negara mempunyai hak konstitusional untuk ikut serta di dalam pemerintahan termasuk menjadi presiden-wakil presiden.
Namun, kata dia, hak konstitusional itu dapat dibatasi dengan undang-undang.
Dia menegaskan, pembatasan tersebut merupakan pilihan kebijakan Undang-Undang Dasar 1945 dan para pembentuk undang-undang.
Baca: Kasus Gadis Cilik Tewas Terbungkus Karung Belum Terungkap, Warga Mengaku Resah
Menurut dia, pembatasan tersebut diimplementasikan dalam tiga bentuk.
Pertama, pembatasan dua kali berturut-turut dalam masa jabatan yang sama.
Kedua, pembatasan dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut dan ketiga, pembatasan dua kali dalam jabatan yang sama di tempat berbeda.
"Itu, formula pembatasan periode dalam sistem ketatanegaraan kita dan diimplementasikan dalam proses pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," kata dia.
Baca: Menilik Fakta Gadis Cilik Ditemukan Tewas Terbungkus Karung: Sempat Hilang Hingga Dugaan Polisi
Dia menambahkan, untuk pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama 2X5 tahun sudah tepat diterapkan di Indonesia.
Sementara itu, dia menyarankan untuk jabatan publik lain diperlukan satu kali masa jabatan saja.
"Untuk jabatan publik lainnya mungkin perlu dipikirkan sekali saja agar bisa fokus dan tidak berpikir untuk periode kedua," tambahnya.
Sebelumnya, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang membatasi masa jabatan wapres dan presiden hanya dua periode digugat sejumlah orang ke Mahkamah Konstitusi.
Para pemohon adalah Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi yang diwakili Abda Khair Mufti, Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa yang diwakili Agus Humaedi Abdillah, dan pemohon perorangan, Muhammad Hafidz.
Mereka mengajukan uji materi Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu.