TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (4/5/2018).
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Takdir Subhan mengatakan agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa KPK.
"Fredrich Yunadi besok dijadwalkan menjadi saksi di sidang dokter Bimanesh," tutur Takdir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (3/5/2018) malam.
Sebelumnya pada Jumat (27/4/2018), Jaksa KPK pernah pula menghadirkan dokter Bimanesh di sidang Fredrich.
Dalam persidangan, Fredrich Yunadi selaku pengacara didakwa merintangi atau menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjerat kliennya, Setya Novanto.
Fredrich bersama dokter Bimanesh Sutarjo diduga bekerja sama memasukkan Setya Novanto ke Rumah Sakit Medika Permata Hijau dan merekayasa sakitnya agar lolos dari proses hukum kasus e-KTP di KPK.
Kejadian tersebut terjadi setelah Setya Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal tidak jauh dari rumah sakit tersebut pada 16 November 2017.
Kasus Fredrich Yunadi dan dokter Bimanesh Sutarjo masih disidangkan secara terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sementara, mantan klien Fredrich, Setya Novanto, telah divonis 15 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP Kemendagri bernilai Rp 5,9 triliun.