News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gakeslab Minta Penawaran Harga Alkes di E-Catalog di atas HPP

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum Gakeslab Indonesia, H. Sugihadi didampingi Rd. Kartono Dwidjosewojo, Ketua Gakeslab DKI Jakarta dan Jonker Hamonangan Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo)di Jakarta, Jumat (5/5/2018)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Target Kementerian Kesehatan terhadap pertumbuhan industri alat kesehatan (alkes) mencapai 25 persen di 2030 sulit tercapai.

Pasalnya, pelaku industri alkes dihadapkan pada tekanan harga jual hingga di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau Cost of Goods Sold (COGS), terutama untuk produk alkes impor yang masuk dalam E-Catalog pemerintah yang dikelola LKPP.

Saat ini sejumlah alkes impor yang masuk dalam daftar E-Catalog ditawar secara beragam oleh LKPP mulai dari 1.3 dan ada pula alkes yang ditawar berbeda pada harga 1.6 dari harga wajar pabeanan (HPP/COGS).

Ketua Umum Gakeslab Indonesia, H. Sugihadi, mengatakan harga wajar pabean atau HPP Alkes berada di level 1.4 atau 40% dari harga pokok saat membeli dari eksportir di luar negeri.

Biaya importasi tersebut mencakup asuransi, freight forwarding, pajak bea masuk, PPN Impor, PPNBM, PPh 22, biaya administrasi bank, serta jasa transportasi dan asuransi.

"Ini biaya yang kami keluarkan sejak barang keluar dari gudang eksportir hingga tiba di gudang penyimpanan di dalam negeri. Ketemu angka 1.4 untuk biaya pabean dalam kegiatan importasi alkes tersebut," katanya, Jumat (5/5/2018).

Baca: Siloam Hospitals Group dan PT Philips MoU Terkait Pemeliharaan Alat Kesehatan

Jadi, kata dia kalau dalam E-Catalog ditawar lagi di bawah harga HPP tentu itu bisa mengganggu mutu alkes, karena saking murahnya harga alkes, maka barang yang dipakai rumah sakit rendah mutunya.

"Ini buruk bagi pelayanan di rumah sakit dan kesehatan pasien. Ini yang terus kita negosiasikan dengan LKPP bersama pihak Kemenkes," kata Sugihadi.

Jonker Hamonangan Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (Asakindo) menambahkan, pembentuk harga jual Alkes yang wajar tidak hanya biaya importasi.

"Tetapi harus juga memenuhi aturan yang berlaku seperti Ijin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), Ijin Edar, Cara Distribusi Alat Kesehatan Yang Baik (CDAKB), dan aturan-aturan standarisasi lainnya demi memastikan mutu, keamanan dan kemanfaatan produk yang memang seharusnya menjadikan prioritas utama dari industri Alkes," katanya.

Jadi yang dinegosiasi, kata dia hanya barang yang sudah dibuka dalam E-Catalog, sementara kita sudah melakukan importasi sejak satu-dua tahun yang lalu.

"Resiko kita memang tinggi, biaya yang kita tanggung tidak sesuai dalam E-Catalog,"  katanya.

Lantas berapa harga wajar yang kita harapkan? Kalau untuk alkes habis pakai kewajarannya di angka 1.95.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini