“Karena hukuman mati tak hanya dilaksanakan di Arab Saudi tapi di Amerika Serikat bahkan Indonesia. Vonis qisas melalui berbagai tahapan, tak hanya meminta pertimbangan dari pemerintah tapi juga keluarga.”
“Untuk meminimalisir kejadian yang tidak diinginkan di kemudian hari pemerintah Indonesia baiknya melakukan sosialisasi dan pembelajaran terhadap aturan dan hukum yang berlaku kepada WNI yang akan masuk Arab Saudi. Baik untuk bekerja maupun sebagai jamaah umroh,” kata Osamah.
Osamah menjelaskan sejatinya pemerintah Arab Saudi sudah berusaha mendekati pihak keluarga yang meminta dilakukan vonis qisas agar tidak jadi menuntut vonis tersebut kepada WNI yang melanggar hukum.
Ia sendiri menyatakan keheranannya atas banyaknya kegiatan demonstrasi di depan Kedubes Arab Saudi usai pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap Zaini Misrin yaitu TKI yang didakwa membunuh majikannya.
Misrin sendiri akhirnya tetap dieksekusi mati karena pemerintah sudah berupaya berkomunikasi kepada keluarga korban namun keluarga korban tidak memaafkan.
“Pemerintah Arab Saudi pasti berkomunikasi dengan keluarga namun keluarga korban tak memberi maaf dan pemerintah Arab Saudi tak bisa melakukan intervensi karena itu hak keluarga,” pungkas Osamah.